Berita terbaru dari Masjid Ashshulaha

Kemenag Ajak Penyiar Radio Sampaikan Pesan Moderasi Beragama

Penulis Kemenag Ajak Penyiar Radio Sampaikan Pesan Moderasi Beragama
Pengurus Masjid Masjid Ashshulaha
Kemenag Ajak Penyiar Radio Sampaikan Pesan Moderasi Beragama

Banda Aceh --- Kementerian Agama mengajak penyiar radio ikut aktif dalam menyampaikan pesan moderasi beragama. Ajakan ini dikemas dalam Pembinaan Kompetensi Penyiar Agama Islam yang digelar di Provinsi Aceh.

Giat ini diikuti puluhan penyiar radio perwakilan kabupaten/kota di Aceh dan berlangsung tiga hari, 29 September sampai 1 Oktober 2021.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Syamsul Bahri menilai penyiar memiliki peran strategis dalam penguatan moderasi beragama. Penyiar adalah pemilik jiwa yang mulia yang menyiarkan misi-misi mulia syiar Islam rahmatan lil 'alamin.

"Semoga para penyiar selalu diberikan kekuatan dan ketegaran dalam menjalankan misi mulia ini karena independensinya dalam menebar berita adalah amal jariyah hingga berganti generasi," ungkapnya di Aceh, Rabu (29/9/2021).

Hal senada disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh Iqbal. Dia mengatakan, penyiar merupakan tugas mulia. Penyiar dapat menyiarkan nilai-nilai kebaikan kepada masyarakat luas.

"Dengar tidak didengar, bapak tetap menyiarkan, dan tetap yakin ada yang mendengar, apalagi yang disampaikan hal-hal yang positif," kata Iqbal.

"Kebaikan didengar atau tidak didengar harus tetap kita suarakan," katanya lagi.

Ia berharap peserta fokus dalam mengikuti kegiatan, sehingga penyiaran pesan moderasi beragama melalui radio dapat ditingkatkan.

Kasubdit Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Kementerian Agama Sayid Alwi Fahmi mengatakan, penyiar adalah rekan pemerintah dalam menyampaikan kebijakan-kebijakan strategis kepada masyarakat.

"Penyiar menyampaikan syiar agama dalam segala hal yang berhubungan dengan pemahaman nilai-nilai keagamaan. Penyiar diharapkan akan lebih bisa berkreasi dalam menyampaikan hal yang berkaitan dengan moderasi beragama," ujarnya.


Sumber: Kemenag.go.id

Comments (0)

Leave your thought