Zakat Emas dan Perak
Untuk menghitung zakat emas dan perak yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5%.
- Nishab emas adalah 85 gram.
- Nishab perak adalah 595 gram.
Zakat Uang dan Surat Berharga Lainnya
Untuk menghitung zakat harta yang telah tersimpan selama 1 tahun hijriyah. Metode perhitungannya sama dengan zakat emas atau perak. Yaitu, dengan nisab senilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Sedangkan zakatnya adalah sebesar 2,5%.
Keterangan
- Termasuk di dalamnya adalah investasi seperti reksadana dkk. Khusus untuk saham, kami sarankan untuk membaca tulisan di KonsultasiSyariah.com.
- Piutang yang diharapkan dapat kembali / ditagih.
- Cicilan hutang yang harus dibayar (jatuh tempo) dalam waktu dekat.
Zakat Perdagangan
Barang dagangan di sini termasuk tanah, rumah, kendaraan, ternak (selain kambing, sapi/kerbau dan unta), perhiasan dll yang diniatkan untuk dijual.
- Nishabnya senilai 85 gram emas.
- Ukuran zakatnya adalah sebesar 2,5% atau 1/40.
- Telah mencapai haul 1 tahun hijriyah.
Zakat Hewan Ternak
Untuk zakat kambing :
- Nishab-nya adalah 40 ekor.
- Telah mencapai haul 1 tahun hijriyah.
Zakat Pertanian
Nishab untuk jenis zakat ini adalah sebesar 750 kg. Dikeluarkan saat panen sebesar 5% jika irigasinya menggunakan biaya/beban, atau 10% jika diairi dengan air hujan/sungai (tanpa biaya).
Zakat Harta Temuan
Zakatnya adalah sebesar 20% atau 1/5, yang langsung dibayarkan tanpa mensyaratkan nishab dan haul.